Prakata


Bahasa yang digunakan di Indonesia terdiri atas tiga jenis, yaitu bahasa negara sebagai bahasa nasional, bahasa daerah, dan bahasa asing. Ketiga bahasa tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia pada pasal 1 ayat 1—3 sebagai berikut. Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2. Bahasa Daerah adalah bahasa yang digunakan secara turun-temurun oleh warga negara Indonesia di daerah-daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3. Bahasa Asing adalah bahasa selain Bahasa Indonesia dan bahasa Daerah. Ketiga bahasa tersebut merupakan media dalam berkomunikasi dan berekspresi baik secara lisan maupun tulisan, baik fiksi mapun nonfiksi. Di dalam UUD 1945 pasal 32 edisi amandemen, negara mendukung terhadap pengembangan nilai-nilai budaya yang ada di Indonesia dan turut serta dalam menghormati dan memelihara Bahasa daerah. Hal itu sebagaimana sebagaimana berikut. (1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dalam mengembangkan nilainilai budayanya. (2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional Di Provinsi Banten terdapat lima bahasa daerah, yaitu (1) bahasa Cina Benteng, (2) bahasa Sunda Banten, (3) bahasa Jawa Banten, (4) bahasa Melayu Betawi, dan (5) bahasa Lampung Cikoneng. Lima Bahasa daerah tersebut diwariskan oleh satu generasi ke generasi berikutnya secara turun temurun dalam kurun waktu yang sudah lama. Namun, sering perjalanan waktu dan desakan bahasa lain, sebagaimana halnya bahasa daerah di provinsi lain, kelima bahasa daerah di provinsi Banten pun mengalami degradasi. Hal itu diakibatkan oleh berbagai sebab, di antaranya semakin derasnya pengaruh bahasa nasional dan bahasa asing. Oleh sebab itu, diperlukan berbagai upaya pemertahanan dan pelestariannya, di antaranya dengan membuat kamus bahasa daerah.

 

Kepala Kantor Bahasa Provinsi Banten              

Asep Juanda, S.Ag., M.Hum.